Dikbud dan KPID Provinsi Gorontalo Kolaborasi Gelar Literasi Media, Implementasikan Aturan Baru Penggunaan Platform Digital bagi Anak
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Gorontalo bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menggelar pertemuan membahas program literasi media bagi peserta didik. Pertemuan ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 ini menetapkan aturan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Beberapa ketentuan utama yang diatur antara lain pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi, kewajiban verifikasi usia pengguna, penyediaan fitur pengawasan orang tua, serta moderasi konten yang lebih ketat.
Melalui sinergi antara Dikbud Kota Gorontalo dan KPID ini dapat mengimplementasikan PP Tunas dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 dapat berjalan efektif serta pemahaman antara regulasi dengan praktik sehari-hari. Anak-anak perlu tahu bahwa ada batasan yang dibuat bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menjaga keselamatan dan sehingga tercipta generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi
Klik link untuk melihat foto : https://dikbud.gorontalokota.go.id/galeri-foto/89