Gambaran Umum Dinas
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 3 TAHUN 2016
Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah Kota Gorontalo dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota Gorontalo.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup) tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikjan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terbaru
Pemerintahan
Dikbud dan KPID Provinsi Gorontalo Kolaborasi Gelar Literasi Media, Implementasikan Aturan Baru Penggunaan Platform Digital bagi Anak
Rabu, 15 April 2026. 9:05
Pemerintahan
Kepala Dinas Hadiri Sertijab Kepala KGTK Provinsi Gorontalo
Senin, 13 April 2026. 13:05