Aturan baru untuk melindungi anak di ruang digital

Rabu, 11 Maret 2026. 10:37
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

279 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru untuk melindungi anak di ruang digital pemerintah mengambil langkah penting untuk melindungi anak anak Indonesia di dunia digital. melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP tunas ditetapkan aturan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak. isi aturan ini, anak dibawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang beresiko tinggi. mulai berlaku aturan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 maret 2026. Platform tahap awal beberapa platform yang termasuk tahap awal penerapan YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, threads x, bigo live, dan roblox. alasan aturan ini dibentuk, ancaman digital terhadap anak semakin nyata seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan risiko kecanduan gawai. tujuan aturan aturan ini bertujuan memastikan perlindungan anak di ruang digital. tidak hanya orang tua, platform digital juga harus ikut bertanggung jawab. menjaga anak hari ini berarti menjaga masa depan Indonesia.