PERUBAHAN JAM KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Selasa, 31 Maret 2026. 23:28
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

62 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali kota Adhan Dambea dan Wakil Wali kota Indra Gobel telah menerapkan kebijakan baru mengenai jam kerja bagi para tenaga pendidik atau guru. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP di lingkungan Se-kota Gorontalo.

Sesuai dengan aturan baru tersebut, jam kerja guru kini diubah menjadi pukul 06.30 WITA sampai dengan 14.00 WITA. Perubahan ini merupakan penyesuaian dari jam kerja sebelumnya yang berlaku mulai pukul 06.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Wali Kota Gorontalo menyampaikan bahwa kebijakan perubahan jam kerja ini merupakan bentuk nyata perhatian dan penghargaan dari Pemerintah Kota terhadap dedikasi para guru. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara beban kerja profesional dan kebutuhan kesejahteraan, serta waktu bagi keluarga. Diharapkan dengan jam kerja yang lebih efisien ini, kinerja dan semangat mengajar para guru justru semakin meningkat dan lebih fokus dalam memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal kepada peserta didik.

Selain penyesuaian jam kerja, Pemerintah Kota Gorontalo juga terus gencar menerapkan Gerakan Indonesia Asri di seluruh lingkungan sekolah. Gerakan ini indonesia ASRI (aman, sehat, resik, dan indah) . Gerakan ini tidak boleh hanya menjadi slogan, harus terlihat dalam kebiasaan sehari-hari, dan kita mulai dari hal sederhana, bahkan dari kebersihan toilet sekolah. Karena dari hal kecil itulah kita melihat apakah sekolah kita benar-benar bersih sehingga menciptakan  suasana hijau dan sehat dalam proses belajar mengajar.